Eks Kasum TNI Merespons Penyematan Pangkat Jenderal Kepada Prabowo Subianto, Simak

Eks Kasum TNI Merespons Penyematan Pangkat Jenderal Kepada Prabowo Subianto, Simak
Presiden Jokowi menyematkan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto saat Rapim TNI-POlri di Mabes TNI, Rabu (28/2). Foto: tangkapan layar YouTube Kemenhan RI

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia Letjen TNI (Purn) TNI J Suryo Prabowo merespons langkah Presiden Joko Widodo menyematkan gelar Jenderal Kehormatan  kepada Prabowo Subianto.

Menurut Suryo, Prabowo Subianto wajar dan berhak menyandang gelar tersebut seusai tidak aktif di TNI. Sebab, eks Danjen Kopassus itu masih mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Ini sebagai tanda terima kasih dan penghormatan negara kepada purnawirawan TNI, Pak Prabowo masih berbakti kepada bangsa dan negara sebagai Menteri Pertahanan. Jadi, jangan ada politisasi. Tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024 apalagi politik balas budi,” ujar Suryo Prabowo di Jakarta, Kamis (29/2).

Menurut Suryo, penyematan pangkat jenderal tersebut murni dilakukan kepala negara kepada menterinya yang purnawirawan TNI.

“Jadi, ini hak Pak Prabowo sebagai purnawirawan sekaligus menteri atas jasa beliau kepada bangsa dan negara,” tegas Suryo Prabowo.

Menurut Suryo, tidak ada yang aneh dari penanugerahan gelar tersebut. Terlebih, presiden- Indonesia sebelumnya pun melakukan hal sama kepada menterinya yang purnawirawan TNI.

“Jenderal kehormatan ini pun sudah banyak diberikan oleh presiden terdahulu. Jadi, wajar kalau Pak Jokowi menganugerahi gelar jenderal kehormatan ke Pak Prabowo,” kata Suryo.

Terlebih, ungkap Suryo, Prabowo tidak pernah meminta diberikan gelar tersebut. Bahkan, kata dia, saat dirinya menjabat Ketua Tim Pelaksana Komite Industri Pertahanan (KKIP) Kementerian Pertahanan ada usulan yang sama. Namun, Prabowo menolaknya.

Eks Kasum TNI Letjen TNI (Purn) TNI J Suryo Prabowo merespons langkah Presiden Joko Widodo menyematkan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News