Eks Kepala BNP2TKI Ditugasi Urus Evakuasi 4 Ribu WNI di Yaman
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menunjuk mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur sebagai Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) di Yaman. Penunjukkan dilakukan menyusul memburuknya perkembangan keamanan di negara tersebut.
“Menlu RI menunjuk Dubes Gatot Mansyur sebagai Koordinator Satgas Evakuasi WNI dari Yaman," ujar Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis (19/2).
Menurut pria yang akrab disapa Tata itu, terkait dengan penunjukan tersebut, KBRI Sana’a, Ibukota Yaman, juga mulai membuka pendaftaran bagi dalam rangka contingency plan evakuasi WNI.
Pemerintah Indonesia, kata dia, mengkawatirkan perkembangan situasi yang terjadi saat ini di Yaman, khususnya setelah kelompok milisi Al-Houthi mengambil alih pemerintahan dan Ibukota Sana’a, dan mulai bergerak ke wilayah lain sehingga mengakibatkan situasi keamanan yang bergejolak.
“Situasi politik yang terus berkembang ini akan menciptakan krisis keamanan yang dapat memakan korban sipil, terutama WNI yang berada di sana,” sambungnya.
Berdasarkan data KBRI Sana’a, jumlah WNI yang berada di wilayah Yaman berjumlah kurang lebih 4.159 orang yang tersebar di seluruh Yaman dan sebagian besar merupakan pelajar/mahasiswa dengan jumlah sekitar 2.686 orang dan sekitar 1.488 orang Buruh Migran.(flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menunjuk mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK