Eks Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun, Ini Pembelaan Yusril
Senin, 03 September 2018 – 22:52 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com
“Dalam tuntutan sama sekali tidak ditemukan kapan peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa itu dilakukan. Padahal ini sangat penting untuk membuktikan telah terjadi tindakan pidana korupsi,” Yusril menegaskan.
Yusril menambahkan, seluruh dokumen, saksi dan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa turunnya nilai aset karena dijual pada tahun 2007, atau sekitar tiga tahun setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN.
“Itu artinya, SAT sudah menyelesaikan tugasnya sebagai ketua BPPN dengan baik dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada pada menteri keuangan pada tahun 2004, maka hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada SAT,” ujar Yusril pula. (dil/jpnn)
Kubu Syafruddin Arsyad Temenggung tak terima dengan tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan JPU KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi SKL BLBI
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK