Eks Kepala BPPN: SKL kepada Sjamsul Nursalim Sesuai Aturan
Jumat, 14 September 2018 – 15:44 WIB

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: JPG/Rmol
Atas perbuatannya, ia dituntut telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdw/JPC)
Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam penerbitan SKL untuk Sjamsul Nursalim
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Sebut SP3 Kasus BLBI di KPK Memancing Riuh, Simak Kalimatnya
- SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung: Ini Mega April Mop
- MAKI Bakal Ajukan Praperadilan Atas SP3 Kasus BLBI Oleh KPK, Ini Alasannya
- Pertama dalam Sejarah, KPK Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri
- Maqdir Ismail: Penetapan DPO Sjamsul Nursalim Melanggar HAM
- Maqdir Ismail Ingatkan KPK Setop Bidik Sjamsul Nursalim