Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
jpnn.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru resmi menetapkan mantan Ketua Partai Demokrat Riau berinisial AA sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan AA ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penggelapan hak atas tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Penetapan status ini dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru, setelah penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi serta barang bukti.
“Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti, kami menetapkan AA sebagai tersangka,” ujar Bery kepada JPNN.com Rabu (5/12).
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Vincent Limvinci pada 6 September 2023.
Ia melaporkan dugaan penggelapan hak atas tanah yang terjadi pada 16 Oktober 2021.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada Januari 2025, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan mantan anggota DPRD Riau ini sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam penggelapan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.
Mantan Ketua Partai Demokrat Riau, berinisial AA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan hak atas tanah di Jalan Delima, Pekanbaru.
- Siswa SMKN di Pekanbaru Demo Gegara Tak Bisa Daftar SNBP, Disdik Lakukan Investigasi
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- Geram, Warga Adang Mobil Pelat Merah BM 52 yang Lawan Arus Saat Macet di Lintas Pekanbaru-Siak
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- Jenazah Korban Penembakan Aparat Malaysia Tiba di Riau
- Miris, 7 Pemotor Bersenjata Tajam yang Ditangkap di Pekanbaru Masih Bocah Ingusan