Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

jpnn.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru resmi menetapkan mantan Ketua Partai Demokrat Riau berinisial AA sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan AA ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penggelapan hak atas tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Penetapan status ini dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru, setelah penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi serta barang bukti.
“Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti, kami menetapkan AA sebagai tersangka,” ujar Bery kepada JPNN.com Rabu (5/12).
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Vincent Limvinci pada 6 September 2023.
Ia melaporkan dugaan penggelapan hak atas tanah yang terjadi pada 16 Oktober 2021.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada Januari 2025, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan mantan anggota DPRD Riau ini sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam penggelapan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.
Mantan Ketua Partai Demokrat Riau, berinisial AA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan hak atas tanah di Jalan Delima, Pekanbaru.
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru