Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

Pemberitahuan resmi terkait perkembangan kasus ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, pelapor Vincent Limvinci, serta pihak tersangka.

Selain itu, Vincent Limvinci juga mengadukan AA ke Polresta Pekanbaru pada 30 Oktober 2024 atas dugaan penipuan dan perbuatan curang.

Ia mengklaim bahwa rumah yang telah dibelinya dari seseorang justru disewakan oleh Asri Auzar dan rekan-rekannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya pada April 2022.

Akibatnya, Vincent mengaku mengalami kerugian sebesar Rp187.500.000.

Laporan tersebut didaftarkan dengan dasar dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, termasuk Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP.

“Hingga saat ini kami terus mendalami kasus tersebut untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap AA,” tutur Bery. (mcr36/jpnn)

Mantan Ketua Partai Demokrat Riau, berinisial AA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan hak atas tanah di Jalan Delima, Pekanbaru.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News