Eks Ketua DPRD Jabar & Istri Jadi Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS) jadi tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU yang merugikan korban Rp 77 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut penyidik juga menetapkan istri Irfan, Endang Kusumawaty (EK) tersangka penipuan itu.
"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kombes Nurul pada Jumat (11/11).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Suami istri itu diduga menipu korban dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.
Di sisi lain, Irfan dan Endang sempat membujuk korban guna membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," ucap Nurul.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu.
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara (IS) dan istri, Endang Kusumawaty (EK) jadi tersangka penipuan dengan modus bisnis SPBU. Korban merugi Rp 77 miliar.
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya