Eks Ketua DPRD Jabar & Istri Jadi Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS) jadi tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU yang merugikan korban Rp 77 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut penyidik juga menetapkan istri Irfan, Endang Kusumawaty (EK) tersangka penipuan itu.
"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kombes Nurul pada Jumat (11/11).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Suami istri itu diduga menipu korban dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.
Di sisi lain, Irfan dan Endang sempat membujuk korban guna membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," ucap Nurul.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu.
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara (IS) dan istri, Endang Kusumawaty (EK) jadi tersangka penipuan dengan modus bisnis SPBU. Korban merugi Rp 77 miliar.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Satgas Nataru di Wilayah JBB
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau