Eks Ketua DPRD Jabar & Istri Jadi Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
Lalu, penyidik menyita dua unit rumah milik tersangka di wilayah Bandung dan Cimahi, serta satu unit villa di Sukabumi dan sebidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Nurul mengatakan penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil tindak pidana penipuan.
Penyidik pun memblokir tujuh rekening bank milik tersangka. Pasangan suami istri tersebut kini telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Nurul mengatakan berkas perkara kedua tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022.
Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri balal menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung. (cr3/jpnn)
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara (IS) dan istri, Endang Kusumawaty (EK) jadi tersangka penipuan dengan modus bisnis SPBU. Korban merugi Rp 77 miliar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Satgas Nataru di Wilayah JBB
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau