Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Mozes Kallem mengalami nasib tak mengenakkan.
Pasalnya, dua petak lahan miliknya di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang akan diperjualbelikan dengan pihak MNC Land, kini malah telah beralih status tanpa pihaknya menerima bayaran penuh.
Mozes menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika dirinya menjual tanah seluas 2,5 hektare kepada MNC Land, grup perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo.
Dalam kesepakatan awal, pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni 1,2 hektare dibayar lebih dahulu, kemudian sisanya seluas 1,3 hektare. Namun, hingga kini pembayaran untuk tahap kedua belum terealisasi.
Mozes menilai pihak pengembang telah melanggar komitmennya dengan hanya membayar tahap pertama dan kemudian melakukan penyerobotan tanah tanpa mematuhi prosedur yang benar.
“Saya sudah memberikan peringatan terkait status tanah. Namun, pihak MNC Land tidak mengindahkannya. Bahkan, dokumen kepemilikan lahan sudah berpindah tangan ke pengembang yang pada awalnya diberikan dengan kepercayaan penuh pada niat baik pihak MNC,” ucap Mozes dalam keteranan tertulis pada Sabtu (21/9/2024).
Lebih lanjut, Mozes juga mengaku tidak dapat membayar pajak atas tanah seluas 1,3 hektare yang sekarang jadi masalah serta lahan pribadi miliknya seluas 9.000 meter di tempat terpisah yang telah diblokir sejak tahun 2012, meskipun surat tanah masih ada di tangannya.
Mozes Kallem merasa ada mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini. Mantan fungsionaris partai politik besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini mengeluhkan kesulitan yang dihadapinya sebagai orang Papua dalam mendapatkan keadilan, mengingat banyaknya pihak luar yang mudah mengambil tanah di Papua.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Mozes Kallem mengalami nasib tak mengenakan, yakni diduga menjadi korban mafia tanah.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Menteri ATR & Menhan Kolaborasi Perkuat Pengamanan Tanah Aset Negara