Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan Sementara dari Dosen Undip
jpnn.com, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari diberhentikan sementara sebagai dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Manajer Layanan Terpadu dan Hubungan Masyarakat Undip Semarang Utami Setyowati mengatakan pemberhentian itu dilakukan sejak Hasyim menjabat Ketua KPU RI.
Utami menyebut status Hasyim Asy'ari yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Undip Semarang juga diberhentikan sementara.
"Selama beliau menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI, status diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Utami, kepada JPNN.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/7/2024).
Sejak dilantik pada 12 April 2022 hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, Hasyim telah terhitung menjadi Ketua KPU RI selama dua tahun terakhir.
Utami menjelaskan dalam rentang waktu dua tahun itu, Hasyim tak memiliki kewajiban mengajar mahasiswa Undip Semarang.
"Jadi, selama itu (Hasyim Asy'ari, red) tidak ada kewajiban mengajar," kata Utami.
Hasyim tercatat aktif sebagai dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum Undip Semarang sejak 1998 silam.
Sejak jadi Ketua KPU RI, Hasyim Asyari diberhentikan sementara dari dosen Universitas Diponegoro atau Undip.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir