Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan Sementara dari Dosen Undip

jpnn.com, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari diberhentikan sementara sebagai dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Manajer Layanan Terpadu dan Hubungan Masyarakat Undip Semarang Utami Setyowati mengatakan pemberhentian itu dilakukan sejak Hasyim menjabat Ketua KPU RI.
Utami menyebut status Hasyim Asy'ari yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Undip Semarang juga diberhentikan sementara.
"Selama beliau menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI, status diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Utami, kepada JPNN.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/7/2024).
Sejak dilantik pada 12 April 2022 hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, Hasyim telah terhitung menjadi Ketua KPU RI selama dua tahun terakhir.
Utami menjelaskan dalam rentang waktu dua tahun itu, Hasyim tak memiliki kewajiban mengajar mahasiswa Undip Semarang.
"Jadi, selama itu (Hasyim Asy'ari, red) tidak ada kewajiban mengajar," kata Utami.
Hasyim tercatat aktif sebagai dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum Undip Semarang sejak 1998 silam.
Sejak jadi Ketua KPU RI, Hasyim Asyari diberhentikan sementara dari dosen Universitas Diponegoro atau Undip.
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Mengkaji Kitab Mbah Hasyim, Ma'ruf Amin: Inilah Tradisi PKB
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan