Eks Ketua KPU: Ini Masalah Serius, Bisa Dipidana
jpnn.com, BULELENG - Pengamat politik I Wayan Jondra menegaskan masuknya warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) diduga adanya kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (PPDT) sebagai eksekutor lapangan DPT perlu dikaji kembali.
“Ini sampai kecolongan ada kemungkinan PPDT tidak mengunjungi yang bersangkutan (WNA) sehingga tidak tahu yang bersangkutan itu WNA,” beber Jondra.
BACA JUGA: Waduh, Ada Nama Tiga WNA Terdaftar Coblos di Pemilu
Kemungkinan lain yaitu PPDT datang ke lapangan, tapi tidak menemukan WNA. Bisa saja WNI asli memiliki istri orang asing.
Karena dilihat dalam KK tercantum namanya si istri, maka dimasukkan ke dalam DPT. Padahal, yang bersangkutan belum WNI.
Dalam Sidalih nama WNA juga tidak bisa dilacak karena di dalam DPT tidak tercantum kolom khusus WNA. Kalau ada kolom WNA baru bisa ketahuan oleh sistem.
Mantan Ketua KPU Bali itu mengungkapkan, selain PPDT diduga tidak melakukan verifikasi secara cermat, masuknya WNA karena di dalam formulir DPT tidak ada kolom untuk mencatat kewarganegaraan.
Jondra menyarankan, agar WNA yang sudah masuk DPT tidak sampai mencoblos, maka KPU bisa memberi tanda dalam DPT agar yang bersangkutan tidak diberi formulir C-6.
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024