Eks Ketua KY Sebut Patrialis Akbar Pengkhianat

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar telah berkhianat. Suparman bahkan menyebut paktik suap Patrialis merupakan bentuk pengkhianatan tinggi.
"Patrialis ini saya katakan ini sebagai pengkhianatan tinggi. Dia seorang pejabat publik konstitusi," kata Suparman dalam sebuah diskusi di Menteng, Sabtu (28/1).
Menurut Suparman, MK saat ini masih terus berupaya memulihkan kepercayaan rakyat pasca-penangkapan atas Akil Mochtar. Karenanya Suparman menyarankan kepada MK agar melakukan evaluasi tentang mekanisme perekrutan hakim konstitusi.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Patrialis karena diduga menerima suap. Patrialis ditangkap di pusat perbelanjaan Grand Indonesia.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Yakni pengusaha bernama Basuki Hariman dan sekretarisnya yang bernama Ng Fenny.
KPK menduga Basuki menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Penyuapan diduga terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(put/jpg)
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar telah berkhianat. Suparman bahkan menyebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Hardjuno Wiwoho: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal