Eks Ketua KY Sebut Patrialis Akbar Pengkhianat
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar telah berkhianat. Suparman bahkan menyebut paktik suap Patrialis merupakan bentuk pengkhianatan tinggi.
"Patrialis ini saya katakan ini sebagai pengkhianatan tinggi. Dia seorang pejabat publik konstitusi," kata Suparman dalam sebuah diskusi di Menteng, Sabtu (28/1).
Menurut Suparman, MK saat ini masih terus berupaya memulihkan kepercayaan rakyat pasca-penangkapan atas Akil Mochtar. Karenanya Suparman menyarankan kepada MK agar melakukan evaluasi tentang mekanisme perekrutan hakim konstitusi.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Patrialis karena diduga menerima suap. Patrialis ditangkap di pusat perbelanjaan Grand Indonesia.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Yakni pengusaha bernama Basuki Hariman dan sekretarisnya yang bernama Ng Fenny.
KPK menduga Basuki menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Penyuapan diduga terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(put/jpg)
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar telah berkhianat. Suparman bahkan menyebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi