Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya

Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya
Mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar saat ditahan Kejati Jabar. Foto: doc. Kejati Jabar

“Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka SG dan KF dengan cara uang tersebut disimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF),” tuturnya.

Di tahun 2023, NPCI kembali mendapat dana hibah sebesar Rp 36 miliar yang kemudian kedua tersangka tersebut bersengkokol untuk menggelapkan sebanyak Rp 4,2 miliar.

Tidak hanya itu, dana hibah NPCI Jabar tahun 2021 dan 2023 yang didapat dari Pemprov Jabar untuk menjaring atlet terbaik di Jabar. Namun, kenyataannya SG telah mengurangi kualitas pelayanan untuk atlet disabilitas.

Selain itu cabang olahraga mendapatkan anggaran tidak sesuai yaitu adanya pemotongan hingga 30 persen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. (mcr27/jpnn)

Mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar ditahan Kejati Jabar dalam kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana hibah olimpiade paralimpik.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News