Eks Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dilantik Jadi Anggota Peradi

Dia menegaskan pelantikan terhadap enam anggota baru ini sesuai dengan UU Advokat, yakni advokat harus menjadi anggota Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia.
Dia pun memastikan Peradi bakal terus melakukan PKPA dan berbagai pelatihan lainnya demi melahirkan advokat berkualitas, andal, dan berintegritas.
“UU Advokat itu menyatakan single bar atau wadah tunggal. Organisasi advokatnya harusnya single bar. Di dalam praktik ada sesuatu yang menyebabkan bermunculannya organisasi lain, kami memandang itu disaster,” tuturnya.
Ohan Burhanudin menuturkan Peradi sebagai organisasi advokat yang berkualitas.
Dia mengaku pernah menjadi hakim, Namun dia menegaskan akan mengikuti prosedur dan aturan sebagai anggota Peradi.
“Saya ikut pelatihan PKPA, ujian PKPA, saya magang, padahal saya barangkali hukum acara sudah biasa, 40 tahun jadi hakim,” ucap Ohan seraya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. (antara/jpnn)
Peradi melantik enam anggota baru mereka, salah satunya merupakan eks Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Oban Burhanudin Purwawangca.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Anggota dengan Hadirkan Advokat Luar Negeri
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik
- Otto Hasibuan: Peradi Dukung Penuh Program Kesehatan Gratis dari Pemerintah
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA