Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abu Bakar (SAB) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Syahril ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 12 Desember 2024.
Syahril pada panggilan sebelumnya sempat mangkir, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas mengatakan Syahril diduga menggunakan dana hibah senilai Rp 6,1 miliar.
Uang yang diberikan untuk PMI Riau itu, diduga digunakan Syahril untuk kepentingan pribadi.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana hibah tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Akmal.
Penyidikan yang dilakukan sejak Juli 2024 ini melibatkan pemeriksaan sembilan saksi dan ratusan dokumen terkait.
Sebelumnya, Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, juga telah ditahan dalam kasus yang sama.
Eks Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar (SAB) ditahan oleh penyidik Kejati Riau setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dana hibah.
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia