Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abu Bakar (SAB) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Syahril ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 12 Desember 2024.
Syahril pada panggilan sebelumnya sempat mangkir, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas mengatakan Syahril diduga menggunakan dana hibah senilai Rp 6,1 miliar.
Uang yang diberikan untuk PMI Riau itu, diduga digunakan Syahril untuk kepentingan pribadi.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana hibah tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Akmal.
Penyidikan yang dilakukan sejak Juli 2024 ini melibatkan pemeriksaan sembilan saksi dan ratusan dokumen terkait.
Sebelumnya, Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, juga telah ditahan dalam kasus yang sama.
Eks Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar (SAB) ditahan oleh penyidik Kejati Riau setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dana hibah.
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut
- Siswanto Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Pajak di Aceh Barat
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP