Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abu Bakar (SAB) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Syahril ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 12 Desember 2024.
Syahril pada panggilan sebelumnya sempat mangkir, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas mengatakan Syahril diduga menggunakan dana hibah senilai Rp 6,1 miliar.
Uang yang diberikan untuk PMI Riau itu, diduga digunakan Syahril untuk kepentingan pribadi.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana hibah tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Akmal.
Penyidikan yang dilakukan sejak Juli 2024 ini melibatkan pemeriksaan sembilan saksi dan ratusan dokumen terkait.
Sebelumnya, Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, juga telah ditahan dalam kasus yang sama.
Eks Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar (SAB) ditahan oleh penyidik Kejati Riau setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dana hibah.
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- Dirut ASDP Serukan Transparansi dan Integritas untuk Indonesia Maju di Harkodia 2024
- Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Sebesar Rp 1,1 Miliar
- Tak Hadiri Undangan KPK, Prabowo Utus BG, Begini Katanya