Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar

Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
Tampak Syahril Abu Bakar mengenakan rompi orange saat dibawa ke mobil tahanan. Foto:Source For JPNN.

Menurut Akmal, modus yang digunakan tersangka meliputi pembuatan nota pembelian fiktif, penggelembungan harga (mark up), hingga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak berhak.

Tidak hanya itu, terdapat kegiatan fiktif dan pembayaran gaji atas nama orang yang sebenarnya tidak bekerja di PMI Riau.

“Tersangka bahkan mencatut nama-nama untuk pembayaran gaji dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu guna mengelabui pihak berwenang,” tambahnya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.

Akmal menyatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring jalannya persidangan.

“Untuk saat ini baru dua tersangka yang ditahan, tetapi fakta persidangan bisa membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Syahril dan Rambun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi mencegah penyalahgunaan dana publik di masa mendatang. (mcr36/jpnn)

Eks Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar (SAB) ditahan oleh penyidik Kejati Riau setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dana hibah.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News