Eks Ketua YLBHI Nilai Kasus Hasto di Luar Konteks Hukum dan Dipaksakan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menganggap proses pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan penegakan hukum.
Alvon berkata demikian dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul Tata Cara Hukum dan Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik di The Tribata, Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (28/6).
“Saya melihat bahwa proses pemeriksaan ini bukan konteks hukum," kata dia, Jumat.
Alvon mengungkapkan beberapa alasan yang membuat proses pemeriksaan di KPK terhadap Hasto bukan murni penegakan hukum.
"Satu, banyaknya keteledoran dalam administrasi pemanggilan," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Selanjutnya, kata Alvon, terjadi insiden pemeriksaan ilegal terhadap staf Hasto, Kusnadi oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
"Kusnadi itu itu bukan dipanggil secara patut dan sah, tidak,” ujar Alvon yang juga Kuasa Hukum Kusnadi.
Dia melanjutkan pemeriksaan ilegal terhadap Kusnadi tidak bisa dianggap sebagai strategi penyidikan. Penyidik dalam mengusut kasus harus sesuai aturan.
Mantan Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma menganggap proses pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di KPK lebih bermuatan politik.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting