Eks Ketua YLBHI Nilai Kasus Hasto di Luar Konteks Hukum dan Dipaksakan
“Kenapa tidak menggunakan cara yang baik? Secara kewajiban warga negara, dipenuhi ketika dia (Kusnadi, red) dipanggil," lanjut Alvon.
Dia kemudian menyinggung soal langkah penyitaan barang Kusnadi yang diawali dengan penggeledahan badan.
Alvon mengatakan penggeledahan di dalam Undang-Undang KPK itu tidak dikenal dan semua harus mengacu kepada KUHAP.
“KUHAP itu penggeledahan badan, rumah, pakaian. Kalau misalnya Undang-Undang KPK enggak, penggeledahan saja. Hukum pidana di Indonesia tidak mengenal analogi. Apakah memang Undang-Undang KPK bisa menganalogikan KUHAP? Enggak,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Alvon, pihaknya banyak melihat keanehan lain yang makin memperlihatkan bahwa proses pemeriksaan ke Hasto bukan dimensi hukum, tetapi kental dimensi politik.
“Ini sebenarnya bisa dikategorikan menjadi suatu pidana yang dipaksakan,” katanya. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mantan Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma menganggap proses pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di KPK lebih bermuatan politik.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah