Eks Ketua YLBHI Soroti Waktu Pertemuan Firli dan SYL, Ini Penting

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma menyoroti waktu pengambilan foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) di Lapangan Bulu Tangkis. Dia menilai pertemuan itu penting untuk didalami.
Gambar itu diyakini bukan permasalahan jika diambil sebelum penanganan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Apakah di saat pertemuan sebagaimana foto yang beredar di media saat ini KPK sebagai institusi sudah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan?" kata Alvon Kurnia Palma dalam keterangannya, Kamis (12/10).
Alvon meminta masyarakat tidak langsung menghakimi Firli maupun SYL dengan foto yang sudah beredar itu. Apalagi saat ini banyak pihak mengarahkan pertemuan tersebut dengan skandal pemerasan.
Alvon menyebut tuduhan pemerasan itu tidak bisa sembarangan dicetuskan. Apalagi, jika tidak ada bukti pendukung lain.
"Apakah ada relasi atau hubungan atau setidaknya alat bukti berupa keterangan saksi atau dokumen yang menyatakan bahwa pertemuan itu adalah dalam rangka penyerahan uang," ujar Alvon.
Pendalaman maksud dan bukti pendukung atas foto tersebut dinilai penting untuk ditelusuri. Nantinya, kata Alvon, duduk perkara pertemuan bakal terungkap.
"Sepertinya itu adalah pertanyaan awal yang harus diajukan terlebih dahulu untuk dapat menjelaskan dan menghubungkan antara peristiwa dengan suatu dugaan tindak pidana," kata Alvon.
Alvon meminta masyarakat tidak langsung menghakimi Firli maupun SYL dengan foto yang sudah beredar itu.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK