Eks Ketum FPI Dkk Bebas Hari Ini, Aziz Yanuar: Alhamdulillah, Berkat Rahmat Allah

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri akan bebas hari ini.
Mereka adalah eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Eks anggota Tim Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan kelimanya bebas karena masa penahanannya telah habis, atau selesai menjalani hukuman.
Menurut Aziz, kelimanya bebas juga dikarenakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa atas vonis Habib Rizieq Shihab dan beberapa mantan eks pimpinan FPI dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Alhamdulillahirabbilalamin, atas berkat rahmat Allah, lima orang eks pengurus FPI, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Haris Ubaidillah, S.Pdi, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Ustaz Maman Suryadi insyaallah bebas hari ini,” kata Aziz kepada JPNN.com, Rabu (6/10).
Aziz menegaskan pembebasan Ahmad Shabri Lubis dkk ini akan berlangsung sebentar lagi di Rutan Bareskrim Polri.
“Iya, hari ini, sebentar lagi di Rutan Bareskrim Polri,” imbuh Aziz.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini juga memastikan untuk Maman Suryadi yang sempat disebut terlibat dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece, juga bebas.
Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk akan bebas hari ini dari Rutan Bareskrim Polri. Bebasnya lima eks petinggi FPI itu juga dikarenakan putusan MA yang menolak kasasi jaksa atas vonis Habib Rizieq Shihab dan beberapa mantan eks pimpinan FPI dalam perkara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar