Eks Komisioner KPK: Dana Kampanye dari Kredit BPR dan Tambang Ilegal Harus Diusut
jpnn.com, JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Saut Sitomorang meminta pemerintah mengusut tuntas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan tambang ilegal.
“Kami berharap KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian bisa mengusut tuntas temuan dari PPATK tentang dugaan pencairan dana dari BPR di Jawa Tengah. Apalagi ada dugaan aliran dana masuk ke koperasi yang kantornya sama dengan kantor DPP partai tertentu di Jakarta Selatan,” ujarnya.
Saut mewanti-wanti agar jangan sampai dana kampanye yang digunakan adalah dana Kredit Usaha Rakyat. Sebab, dana yang disubsidi oleh negara tersebut semestinya digunakan untuk permodalan masyarakat kecil.
Tidak hanya mengusut tuntas, Saut juga meminta penegak hukum untuk mengatasi temuan itu dengan cepat. Hal ini dimaksudkan agar pemilu berjalan ‘bersih’ dari dana-dana yang berasal dari tindak pidana.
Sebelumnya diketahui, PPATK mengungkap adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. Pendanaan kampanye itu juga ada yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman BPR di salah satu daerah Jawa Tengah.
Dana tersebut disetorkan ke rekening MIA. Dari rekening MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke perusahaan PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.
Beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui rekening MIA itu di antaranya terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara, yang diprakarsai oleh Prabowo Subianto. (jpnn)
PPATK mengungkap adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan fasilitas kredit BPR
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : JPNN.com
- Dana Kampanye Tak Boleh Melebihi Jumlah ini
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Ridwan Kamil Jual Lukisan untuk Tambah Dana Kampanye
- KPK dan DLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat
- Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting