Eks Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta

Eks Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta
Mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5-3-2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc

DPP PDIP saat itu sudah memohon kepada Mahkamah Agung (MA) agar diberikan kewenangan untuk memutuskan siapa yang berhak mengganti Nazarudin.

MA mengabulkan permintaan PDIP dan menganggap partai politik punya kedaulatan dalam memutuskan pengganti Nazarudin.

Sekitar Juli 2019 PDIP menggelar pleno yang memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai calon pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas. Nazarudin memperoleh suara 34.276.

Atas dasar rapat pleno itu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan kuasa hukum PDIP, Donny Tri Istoqomah berkirim surat ke KPU.

Mengetahui hal tersebut, Harun Masiku langsung menemui Saeful Bahri meminta tolong agar Harun bisa menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apapun.

"Permintaan ini disanggupi oleh Saeful Bahri," kata jaksa.

Kemudian, PDIP mengirim surat kepada KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

Namun KPU tidak mengakomodasi permohonan DPP PDIP karena dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwakan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerima suap sebesar SGD 57.350.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News