Eks Komisioner KPU: Penghitungan Manual Rawan Kesalahan
Akan lebih praktis jika KPU menerapkan sistem otomatis di penghitungan suara selanjutnya. Caranya sebenarnya mudah. Hadar menjelaskan, setiap saksi dan petugas cuma membutuhkan C1 plano. Kertas berisi perolehan suara tiap TPS tersebut diambil gambarnya oleh petugas. Tangkapan gambar tersebut kemudian diunggah di sebuah sistem yang dimiliki KPU.
C1 tersebut bisa segera menjadi bukti dan alat hitung yang sah. "Itu juga bisa menjadi dokumen resmi para saksi. Mereka bisa mendapatkannya melalui foto atau dikirim ke e-mail masing-masing saksi atau partai," ujar Hadar.
Selain lebih praktis, Hadar menganggap hal itu bisa meminimalkan terjadinya kecurangan. Sebab, C1 plano yang digunakan sudah pasti disetujui seluruh saksi. Pengambilan gambar dilakukan langsung setelah para saksi membubuhkan tanda tangan di atasnya. Dengan begitu, kemungkinan untuk melakukan kecurangan pun semakin kecil.
Hal itu juga lebih mudah bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Pengiriman logistik antara satu kota dan kabupaten membutuhkan kerja yang lumayan keras.
Direktur Netgrit Sigit Pamungkas menambahkan, ada beberapa daerah di Indonesia yang aksesnya tidak mudah untuk ditempuh. Hal itu berdampak pada pendistribusian C1 yang akan diberikan pihak TPS ke KPU setempat. Tidak hanya memicu salah penulisan di salinan, penghitungan secara manual juga berpotensi telat. "Mobilitas C1 itu tidak semudah di daerah-daerah yang transportasinya dapat dijangkau dengan baik," ucapnya.
Permasalahan juga terjadi ketika salinan dokumen C1 yang didistribusikan itu ada di kotak suara. Artinya, petugas harus melakukan serangkaian proses hanya untuk mengeluarkan salinan tersebut dan mengunggahnya ke sistem penghitungan suara (situng) KPU. (bin/c7/fat)
Sistem penghitungan manual hasil pemilu oleh KPU ternyata tidak menjamin akurasi data perolehan suara. Banyak peserta pemilu yang merasa dicurangi lantaran perolehan suaranya menguap
Redaktur & Reporter : Adil
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada
- DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
- Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman
- Ketua KPU Hasyim Langsung Ngacir Seusai Sidang Dugaan Asusila