Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap dari Gubernur Papua Barat
jpnn.com, JAKARTA - Selain menerima suap dari politikus PDIP Saeful Bahri, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Gratifikasi itu terkait proses seleksi calon anggota KPUD Papua Barat periode 2020-2025.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Takdir Suhan mengatakan, suap itu diterima Wahyu lewat Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Uang Rp 500 juta diberikan via transfer. Wahyu meminjam rekening istri serta sepupunya bernama Ika Indrayani untuk menerima gratifikasi.
"Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan," kata Jaksa Takdir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/5).
Jaksa mengatakan, setelah uang dari Gubernur Papua Barat diterima, Rosa lalu menyetornya ke rekening miliknya di Bank Mandiri nomor 1600099999126 Cabang Manokwari. Selanjutnya, Rosa meminta rekening Wahyu untuk melakukan proses suap.
Dugaam gratifikasi ini berawal saat Rosa bertemu dengan Wahyu di ruang kerja Wahyu sekitar November 2019.
Wahyu dalam pertemuan itu menanyakan kesiapan Gubernur Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPUD Papua Barat.
Selain menerima suap dari politikus PDIP Saeful Bahri, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok