Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap dari Gubernur Papua Barat
"Pada saat itu terdakwa menyampaikan, 'Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah, cari-cari uang dulu.' Yang dipahami oleh Rosa bahwa terdakwa selaku anggota KPU RI diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," ujar jaksa.
Sepulangnya dari Jakarta, Rosa melaporkan hasil pertemuannya dengan Wahyu kepada Gubernur Papua Barat. Namun, Gubernur Papua Barat tidak menghiraukan terkait permintaan uang saat itu. Kepala daerah itu hanya mengatakan, melihat perkembangan proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Proses seleksi, kata jaksa, diikuti sekitar 70 peserta seleksi termasuk sekitar 33 orang peserta yang merupakan Orang Asli Papua (OAP).
Pada tahap memasuki proses wawancara dan tes kesehatan, sambung jaksa, ternyata hanya menyisakan delapan peserta seleksi, termasuk di antaranya tiga peserta yang merupakan putra daerah Papua yaitu Amus Atkana, Onesimus Kambu, dan Paskalis Semunya.
"Hal ini menyebabkan warga masyarakat asli Papua melakukan aksi protes di Kantor KPU Daerah Provinsi Papua Barat dengan tuntutan agar peserta seleksi yang nanti terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua," tutur jaksa.
Agar situasi menjadi kondusif dan Pemprov Papua mengharuskan ada putra daerahnya terpilih menjadi anggota KPU Papua Barat, Dominggus akhirnya mengupayakan pemberian uang ke Wahyu melalui Rosa.
"Pada 20 Desember 2019, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menghubungi terdakwa yang pada pokoknya membicarakan perkembangan situasi di Papua yang kurang kondusif terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025," kata jaksa.
Gubernur Papua Barat, lanjut jaksa, menginginkan peserta seleksi yang tersisa, yaitu Amus Atkana dan Onesimus Kambu, sebagai putra daerah Papua dapat dibantu dalam proses seleksi agar terpilih.
Selain menerima suap dari politikus PDIP Saeful Bahri, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok