Eks Konjen RI di Kinabalu Susul Rusdihardjo

Eks Konjen RI di Kinabalu Susul Rusdihardjo
Eks Konjen RI di Kinabalu Susul Rusdihardjo
JAKARTA - Upaya KPK dalam mengungkap kasus korupsi penerapan pungutan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kedutaan Besar Malaysia terus digesa. Kali ini, giliran giliran mantan Konsulat Jenderal (Konjen) Kinabalu, Kalimantan Barat, Arifin Hamzah, yang dipastikan bakal mengikuti jejak Rusdihardjo duduk di kursi pesakitan.

Terhitung Selasa hari ini sampai 20 hari kedepan, KPK menahan Arifin di rutan Polda Metro Jaya. Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, dengan modus pungutan tarif ganda tersebut Arifin diduga telah merugikan negara sekitar Rp 4 miliar. "Itu terjadi selama tersangka menjabat dari tahun 1999-2000," ujar Johan.

Lebih lanjut ditambahkan, Arifin adalah satu dari 9 tersangka kasus pungutan tarif ganda pengurusan dokumen imigrasi di wilayah Kedubes Malaysia selama 1999-2005. Selain di Kinabalu, tersangka lain  yakni RE, AN, KS, MS, MTM, DR, MT, dan KR, melakukan tindak pidana serupa di kantor penghubung Tawao dan Kuching. Total kerugian akibat perbuatan  kesembilan tersangka sekitar Rp 11,7 miliar.

Khusus untuk 8 tersangka lain, lanjut Johan, pihaknya belum melakukan penahanan. "Mereka masih dalam proses pengembangan penyidikan. Untuk sementara kita nilai belum perlu. AH dululah," jelasnya. Arifin sendiri menolak berkomentar soal penahannya ini. Dia memilih diam, saat dihujani pertanyaan oleh wartawan. (pra/JPNN)


JAKARTA - Upaya KPK dalam mengungkap kasus korupsi penerapan pungutan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kedutaan Besar Malaysia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News