Eks Konjen RI di Kinabalu Susul Rusdihardjo
Selasa, 14 Oktober 2008 – 17:38 WIB
JAKARTA - Upaya KPK dalam mengungkap kasus korupsi penerapan pungutan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kedutaan Besar Malaysia terus digesa. Kali ini, giliran giliran mantan Konsulat Jenderal (Konjen) Kinabalu, Kalimantan Barat, Arifin Hamzah, yang dipastikan bakal mengikuti jejak Rusdihardjo duduk di kursi pesakitan.
Terhitung Selasa hari ini sampai 20 hari kedepan, KPK menahan Arifin di rutan Polda Metro Jaya. Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, dengan modus pungutan tarif ganda tersebut Arifin diduga telah merugikan negara sekitar Rp 4 miliar. "Itu terjadi selama tersangka menjabat dari tahun 1999-2000," ujar Johan.
Lebih lanjut ditambahkan, Arifin adalah satu dari 9 tersangka kasus pungutan tarif ganda pengurusan dokumen imigrasi di wilayah Kedubes Malaysia selama 1999-2005. Selain di Kinabalu, tersangka lain yakni RE, AN, KS, MS, MTM, DR, MT, dan KR, melakukan tindak pidana serupa di kantor penghubung Tawao dan Kuching. Total kerugian akibat perbuatan kesembilan tersangka sekitar Rp 11,7 miliar.
Khusus untuk 8 tersangka lain, lanjut Johan, pihaknya belum melakukan penahanan. "Mereka masih dalam proses pengembangan penyidikan. Untuk sementara kita nilai belum perlu. AH dululah," jelasnya. Arifin sendiri menolak berkomentar soal penahannya ini. Dia memilih diam, saat dihujani pertanyaan oleh wartawan. (pra/JPNN)
JAKARTA - Upaya KPK dalam mengungkap kasus korupsi penerapan pungutan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kedutaan Besar Malaysia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iftitah Ajak Kadin Ikut Menciptakan Multiple Epicentrum di Kawasan Transmigrasi
- Bayan Peduli Gandeng DoctorSHARE Beri Pelayanan Kesehatan di Area Padat Penduduk
- Megawati Ultah ke-78, Kader PDIP Kasih Kado Berupa Gerakan Menaman Pohon
- Begini Cara Populix Dorong Peningkatan Jumlah Lulusan S2 di Indonesia
- Dirjen Bina Adwil Safrizal Minta Pemda Lakukan Inspeksi Keselamatan Kebakaran
- Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan yang Langgar Aturan Pertanahan dan Hutan