Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Taufik Gerindra Malah Galau
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa waktu lalu karier politik Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik tampak makin redup. Dosa masa lalunya melakukan tindak pidana korupsi membuat KPU DKI mencoret nama Taufik dari daftar calon anggota legislatif.
Tiba-tiba, sekitar sebulan lalu, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mundur dari jabatannya untuk maju di Pilpres 2019. Taufik dapat angin. Dia menjadi kandidat kuat pengganti Sandiaga.
Sayangnya, PKS ternyata ngotot minta kursi DKI 2 diserahkan ke kadernya. DPP Gerindra pun sepertinya tidak mau tahu soal urusan ini. Taufik pun dapat penolakan dari elemen masyarakat, lagi-lagi karena masa lalunya sebagai bekas koruptor.
Namun, beberapa hari lalu matahari mulai tersenyum lagi kepada Taufik. Mahkamah Agung memutuskan mantan napi kasus korupsi boleh jadi caleg. KPU DKI pun berjanji segera memasukkan nama mantan komisioner itu ke dalam DPT.
Di sisi lain, Gerindra DKI sudah resmi mengusulkan Taufik sebagai calon pengganti Sandiaga. "Memang saya yang mewakili Gerindra. Memang saya disuruh maju bukan seandainya, itu sudah keputusan Rapim DPD," ujar Taufik di gedung DPRD, Senin (17/9).
Kini mantan aktivis HMI itu mengaku galau. Dia jadi bingung hendak memilih jadi wakil gubernur atau caleg?
Taufik sebenarnya ingin keduanya bisa berjalan beriringan. Bertarung di pemilu legislatif sambil menjabat wakil gubernur. Untungnya, ada Peraturan KPU 8/2018 yang mewajibkan kepala daerah mundur dari jabatannya jika daftar jadi caleg.
"Dua-duanya (Wagub dan Caleg) nggak boleh ya? nggak bisa ya. Saya kira lihat nanti lah (memutuskannya)," pungkas Taufik. (nes/rmol)
Beberapa waktu lalu karier politik M Taufik tampak makin redup. Namun, putusan MA yang memperbolehkan eks koruptor nyaleg membuatnya ceria lagi
Redaktur & Reporter : Adil
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini