Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Begini Respons Jokowi

Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Begini Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, SIDRAP - Presiden Joko Widodo merespons polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.

Saat dimintai tanggapan oleh jurnalis di sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7), Presiden yang beken disapa dengan Jokowi itu mengaku menghormati KPU.

Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu tersebut diberikan kewenangan oleh Undang-undang membuat peraturan tersebut.

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," jawab Jokowi.

Meski demikian, katanya, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, presiden mempersilakan siapa pun untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).(fat/jpnn)


Aturan PKPU melarang eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News