Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Begini Respons Jokowi
jpnn.com, SIDRAP - Presiden Joko Widodo merespons polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.
Saat dimintai tanggapan oleh jurnalis di sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7), Presiden yang beken disapa dengan Jokowi itu mengaku menghormati KPU.
Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu tersebut diberikan kewenangan oleh Undang-undang membuat peraturan tersebut.
"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," jawab Jokowi.
Meski demikian, katanya, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, presiden mempersilakan siapa pun untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).(fat/jpnn)
Aturan PKPU melarang eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Jokowi Bakal Meresmikan Istana Negara di IKN
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu