Eks Koruptor yang Menjabat Komisaris BUMN Ini Disentil KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Izedrik Emir Moeis segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah itu.
Pasalnya, pasca ditunjuk sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021, eks koruptor Emir Moeis belum melaporkan harta kekayaannya yang teranyar.
Emir Moeis merupakan mantan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung pada 2004.
"Berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN, tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mewanti-wanti Emir Moeis yang terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN kepada KPK begitu diangkat dalam jabatan publik, termasuk komisaris di perusahaan pelat merah.
Ketentuan itu, kata Ipi, diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan.
Diketahui, PT Pupuk Iskandar Muda di mana Emir menjadi komisaris merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia.
"Kami mengimbau agar (Emir Moeis) memenuhi kewajiban tersebut," ucap Ipi.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mewanti-wanti Emir Moeis, eks koruptor yang kini menjabar komisaris di BUMN untuk segera menyerahkan LHKP ke lembaga antirasuah.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun