Eks Legislator PAN dan Istrinya Masuk Daftar Saksi Kasus Suap Mesin Garuda
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks anggota DPR RI Chandra Tirta Wijaya, Selasa (19/11). Mantan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu masuk dalam daftar saksi kasus suap pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat PT Garuda Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik akan memeriksa Chandra sebagai saksi bagi Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS). "Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS," ucap Febri.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lain dari unsur swasta sebagai saksi bagi Soetikno, yakni R Emmy Ridarty Sumangkut dan Andri Budhi Setiawan. Hasil penelusuran menunjukkan Emmy Ridarty merupakan istri Chandra, sedangkan Andri adalah direktur utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Selain Soetikno, dua tersangka lainnya adalah Emirsyah Satar dan Hadinoto Soedigno (HDS).
Emirsyah adalah direktur utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, sedangkan Hadinoto merupakan mantan direktur teknik dan pengelolaan armada di maskapai flag carrier itu. KPK juga menetapkan Soetikno dan Emirsyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penyidikan kasus itu KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak. Angkanya mencapai sekitar Rp100 miliar.(antara/jpnn)
KPK memanggil eks anggota DPR RI dari PAN Chandra Tirta Wijaya dalam rangka penyidikan kasus suap pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Garuda Indonesia.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos