Eks Manajer Denny Sumargo Ditetapkan sebagai Tersangka
Rabu, 23 Februari 2022 – 20:49 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Eks Manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Iya benar sudah tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (23/2).
Zulpan mengatakan penetapan tersangka terhadap Ditya pada Selasa (22/2) malam.
Jubir Polda Metro Jaya itu juga tidak menyebutkan pasal yang menjerat terhadap Ditya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Ditya tak ditahan.
"Tidak ditahan, kami panggil dahulu sebagai tersangka," kata Zulpan.
Hanya saja, Zulpan belum memerinci jadwal pemeriksaan Ditya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Eks Manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat
BERITA TERKAIT
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Nonton Film 2nd Miracle in Cell No. 7, Denny Sumargo Menangis
- Batal Tayangkan Podcast Ayah Natasha Wilona, Denny Sumargo: Cukup Sensitif