Eks Menhan Korsel Diinterogasi Atas Dugaan Berkhianat kepada Negara
jpnn.com, SEOUL - Kejaksaan menginterogasi mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun pada Minggu (8/12), sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan pengkhianatan terkait penerapan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol yang berlangsung singkat pada pekan lalu.
Kim merupakan tokoh sentral dalam deklarasi status darurat militer, yang mendadak diumumkan Yoon pada Selasa (3/12) malam dan berlangsung selama enam jam. Darurat militer dicabut setelah Majelis Nasional memutuskan menentang status tersebut.
Beberapa pihak menduga bahwa Kim adalah orang yang menyarankan Yoon untuk menyatakan darurat militer. Kim mengundurkan diri tak lama setelan status itu dicabut.
Kim tiba di Kantor Kejaksaan Pusat Seoul secara sukarela pada Minggu pagi. Ia kemudian dibawa ke tempat penahanan di bagian timur Seoul berdasarkan ketentuan penangkapan darurat.
Menurut ketentuan itu, jaksa memiliki waktu 48 jam untuk menahan dan menginterogasi tersangka.
Begitu tiba di kantor kejaksaan, Kim langsung diinterogasi selama sekitar enam jam. Sekitar sembilan jam kemudian, ia diinterogasi untuk kedua kalinya hingga sekitar pukul 22.00 waktu setempat, kata pejabat yang bersangkutan.
Jaksa menanyai Kim mengenai keterlibatannya dalam proses penerapan darurat militer, seperti perintah apa yang ia terima dari Yoon dan instruksi apa yang ia berikan kepada komando darurat militer.
Kim tampaknya aktif dalam menjelaskan posisinya dan hampir tidak menolak untuk menjawab, menurut pejabat tersebut.
Kejaksaan menginterogasi mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun pada Minggu (8/12), sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan pengkhianatan
- Suwon FC Cuci Gudang, Pratama Arhan Dilepas
- Dunia Hari Ini: Pemerintah Korea Selatan Perintahkan Periksa Semua Sistem Pesawat
- Photobooth 'Life Four Cuts' Sajikan Pengalaman Foto tak Terlupakan Dengan Idola K-Pop
- Korsel Memanas, Presiden Yoon Suk Yeol Dicekal Anak Buahnya Sendiri
- Otak di Balik Darurat Militer, Eks Menhan Korsel Terancam Berurusan dengan Hukum
- Kemlu RI Pastikan WNI di Korsel Tidak Perlu Dievakuasi