Eks Menkeu Mengkritisi UU PPH, Menohok
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengkritisi undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dia menilai pemrintah sudah salah jalan karena menerbitkan UU HPP yang dinilainya kurang bisa meningkatkan pendapatan negara.
Menurutnya, UU HPP yang berisi tax amnesty untuk kedua kalinya ini tidak lazim dilakukan di situasi ekonomi negara yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.
"Kemarin ada tax amnesty, sudah ada tax amnesty lagi. Tidak lazim itu," kata pada acara Gelora Talks yang ditayangkan melalui akun Partai Gelora di Youtube, Rabu (20/10).
Dia mengatakan tax amnesty kedua ini lebih tepat disebut sebagai amnesti pidana kepada orang-orang yang melakukan kejahatan seperti korupsi, narkoba, dan sebagainya.
"Tax amnesty itu jelas tidak dibutuhkan. Saya dari pertama sudah haqqul yaqin ini ada unsur kekuatan eksternal yang nitipin," tutur Fuad.
Dia menduga tax amnesty ini titipan pihak-pihak tertentu karena orang yang menghimpun harta kekayaannya dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa dibebaskan dari tuntutan pidana dan perdata.
"Tax amnesty yang ada di dalam UU HPP ini mengatakan apa yang diungkapkan oleh wajib pajak yang mendeklarasikan pengungkapan hartanya itu, tidak boleh diselidiki, tidak boleh dijadikan bahan penyidikan, dan tidak boleh jadi tuntutan pidana," kata Fuad Bawazier.
Eks Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengkritisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono
- Gelar RUPST, MIND ID Bukukan Laba Bersih Rp 27,5 Triliun dan Ada 3 Komisaris Baru
- Anies Baswedan Berjanji Membereskan Kebocoran Perpajakan
- Beragam Insentif Perpajakan dari Pemerintah Dinilai Sangat Bermanfaat Bagi Eksportir