Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Hari Ini
Jumat, 01 Maret 2024 – 16:13 WIB
"Pak Imam Nahrawi sudah memenuhi syarat itu, dia juga berkelakuan baik selama masa tahanan," imbuhnya.
Imam Nahrawi sebelumnya diputus bersalah setelah terbukti dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Dalam pidana pokok, Imam Nahrawi dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim.
Seharusnya, Imam Nahrawi menjalani hukuman sampai 2026 mendatang. Namun, karena sudah memenuhi syarat, dia ternyata mendapatkan pembebasan bersyarat.(dkk/jpnn)
Mantan Menpora Imam Nahrawi dikabarkan bebas bersyarat pada Jumat (1/3/2024) pagi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT Ke-78 RI
- KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar dari Imam Nahrawi ke Kas Negara
- Pengawal Tahanan KPK Dipecat Gegara Terima Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi
- KPK Ajukan Banding terhadap Putusan Imam Nahrawi
- Terbukti Terima Suap, Imam Nahrawi Diganjar Tujuh Tahun Penjara