Eks-Menteri Mubarak Kena 12 Tahun Penjara
20 Mantan Pejabat Mesir Menunggu Giliran Disidang
Jumat, 06 Mei 2011 – 23:04 WIB
KAIRO - Lengsernya Presiden Mesir Hosni Mubarak membawa konsekuensi pada sejumlah mantan pejabat atau orang dekatnya. Pengadilan Mesir mulai menyidangkan dugaan pelanggaran hukum sejumlah mantan pejabat rezim Mubarak. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Habib al-Adly pun kemarin (5/5) divonis 12 tahun penjara atas dua dakwaan, yakni pencucian uang dan memperkaya diri sendiri saat berkuasa. Itu merupakan pengadilan dan vonis pertama terhadap pejabat rezim Mubarak. Lebih dari 20 menteri dan juga pengusaha di era Mubarak telah ditangkap dan ditahan. Mereka akan disidang dengan berbagai dakwaan, termasuk korupsi.
Dalam putusannya, Hakim Al-Mohamadi al-Qunsuwa juga menjatuhkan denda 15 juta pounds Mesir atau USD 2,5 juta (sekitar Rp 21,5 miliar) kepada al-Adly. Seluruh harta atau asset miliknya juga disita negara.
Baca Juga:
"Pengadilan memutuskan bahwa Mohammed Habib al-Adly dihukum tujuh tahun penjara karena memperkaya diri sendiri. Untuk dakwaan pencucian uang, dia dihukum lima tahun penjara," kata hakim al-Qunsuwa saat membacakan putusan.
Baca Juga:
KAIRO - Lengsernya Presiden Mesir Hosni Mubarak membawa konsekuensi pada sejumlah mantan pejabat atau orang dekatnya. Pengadilan Mesir mulai menyidangkan
BERITA TERKAIT
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon
- Prabowo Bertemu Sekjen PBB di Brasil, Ini yang Dibahas
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang