Eks Napi Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Begini Respons Gerindra
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Sodik Mudhajid mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan eks napi koruptor ikut Pilkada merupakan solusi atas pro kontra di masyarakat.
MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Saya pikir ini adalah jalan tengah yang baik dan bijak dan tetap konstitusional," ucap Sodik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12).
Sebelumnya, MK memutuskan mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pilkada setelah lima tahun bebas dari penjara.
Sebelumnya ICW dan Perludem meminta agar jeda untuk eks napi koruptor ikut Pilkada menjadi sepuluh tahun.
Sodik menyebutkan, apa yang diputuskan MK hendaknya mengakomodasi keinginan kelompok masyarakat yang berbeda pendapat.
Baik yang menilai mantan napi korupsi tidak boleh maju sebagai sanksi sosial serta efek jera, maupun kelompok memandang mantan napi boleh maju karena tetap memupnyai hak untuk memilih dan dipilih.
Lantas bagimana dengan Gerindra? Sodik mengatakan bahwa partainya patuh pada konstitusi dan hukum, termasuk putusan MK terbaru.
Sebelumnya ICW dan Perludem meminta agar jeda untuk eks napi koruptor ikut Pilkada menjadi sepuluh tahun.
- Kasus Korupsi di KPU Bengkalis Berkaitan dengan Pilkada 2020
- Dukung Sikap Jokowi, Ketua Fraksi Gerindra: RUU PPRT Harus Segera Dibahas
- Uda Andre Membeber Dukungan Menhan Prabowo terhadap Industri Pertahanan
- Andre Rosiade Laksanakan Arahan Prabowo Demi Selamatkan Garuda
- Tinggal Diparipurnakan, RUU PPP Diklaim sebagai Solusi Tumpang Tindih Regulasi
- Kang Hergun Mengingatkan Kembali Sejarah Hari Ibu