Eks Panglima TNI Sudah Petakan Kelompok Pembawa Agenda Antiputusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyinyalir ada kelompok yang tak bisa menerima proses konstitusi terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dan hendak menggelar aksi di jalan. Mantan Panglima TNI itu mengaku sudah memetakan kelompok-kelompok yang bakal turun ke jalan karena menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019.
“Kami menyinyalir, proses menuju rekonsiliasi berjalan dengan baik, tetapi ada kelompok-kelompok yang tidak bisa menerima itu. Masih memaksakan diri untuk turun ke jalan," ucap Moeldoko di kantornya, Rabu (26/6) menanggapi rencana aksi menanggapi putusan MK atas hasil Pilpres 2019 besok (27/6).
BACA JUGA: Orator PA 212 Ancam Prabowo Subianto: Anda Berkhianat, Silakan Jalan Sendiri!
Moeldoko menegaskan, masyarakat sangat menginginkan proses konstitusi yang berjalan baik, aman dan damai. Oleh karena itu dia menyayangkan kelompok-kelompok yang tidak menginginkan rekonsiliasi.
“Saya pikir mungkin (kelompok penolak proses di MK, red) punya agenda lain ya,” tegasnya.
BACA JUGA: Mengaku Aktivis Buruh, Tuding Jokowi - Ma'ruf Curi Suara WNI di Luar Negeri
Namun, Moeldoko sudah mengetahui kelompok-kelompok itu. “Kelompok mana saja sudah kami petakan. Mapping (memetakan, red) semuanya," kata ketua harian Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin itu.
Hanya saja Moeldoko enggan menyebut nama kelompok-kelompok yang tidak menginginkan terjadinya rekonsilisasi Pascapilpres 2019. Menurutnya, masyarakat sebenarnya sudah tahu tentang kelompok itu.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyinyalir ada kelompok yang tak bisa menerima proses konstitusi terkait hasil Pilpres 2019
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Platform MDI Resmi Meluncur, Moeldoko: Jangan jadi Pemain Tanah Abang Terus
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan