Eks Panitera MK Lapor ke Irwasum dan Kompolnas
Selasa, 26 Oktober 2010 – 05:50 WIB

Eks Panitera MK Lapor ke Irwasum dan Kompolnas
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein benar-benar tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Tersangka pemalsuan dokumen, keterangan palsu, dan penyalahgunaan wewenang itu memohon perlindungan hukum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan membuat laporan ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum). Menurut Asrun, penyidik yang menangani kasus tersebut telah melanggar pasal 51 KUHP yang menyatakan bahwa pejabat negara yang sedang melakukan tugas tidak dapat dipidana. Padahal, kata dia, Zainal diperkarakan lantaran surat dia ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa suara legislatif di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara Usman Tokan dan Ahmad Yani (anggota Komisi III).
"Kami keberatan atas semua proses hukum ini. Mulai pemanggilan dan penetapan Pak Zainal sebagai tersangka. Karena itu, kami melaporkan penyidik ke Kompolnas dan Irwasum," kata pengacara Zainal, Andi Asrun, di gedung MK, Senin (25/10).
Baca Juga:
Dia melaporkan penyidik AKBP Christomus ke Irwasum. Namun, imbuh dia, laporan tersebut tidak secara personal mengadukan Christomus. Dia juga melaporkan prosedur dan proses penanganan kasus yang membelit Zainal itu. "Sebab, bisa jadi Christomus hanya menjalankan perintah dari direktur satu," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein benar-benar tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya