Eks Panitera MK Lapor ke Irwasum dan Kompolnas
Selasa, 26 Oktober 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein benar-benar tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Tersangka pemalsuan dokumen, keterangan palsu, dan penyalahgunaan wewenang itu memohon perlindungan hukum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan membuat laporan ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum). Menurut Asrun, penyidik yang menangani kasus tersebut telah melanggar pasal 51 KUHP yang menyatakan bahwa pejabat negara yang sedang melakukan tugas tidak dapat dipidana. Padahal, kata dia, Zainal diperkarakan lantaran surat dia ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa suara legislatif di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara Usman Tokan dan Ahmad Yani (anggota Komisi III).
"Kami keberatan atas semua proses hukum ini. Mulai pemanggilan dan penetapan Pak Zainal sebagai tersangka. Karena itu, kami melaporkan penyidik ke Kompolnas dan Irwasum," kata pengacara Zainal, Andi Asrun, di gedung MK, Senin (25/10).
Baca Juga:
Dia melaporkan penyidik AKBP Christomus ke Irwasum. Namun, imbuh dia, laporan tersebut tidak secara personal mengadukan Christomus. Dia juga melaporkan prosedur dan proses penanganan kasus yang membelit Zainal itu. "Sebab, bisa jadi Christomus hanya menjalankan perintah dari direktur satu," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein benar-benar tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung