Eks Panitera MK Lapor ke Irwasum dan Kompolnas
Selasa, 26 Oktober 2010 – 05:50 WIB
Selain itu, kata Asrun, Ketua MK Mahfud M.D. pernah menegaskan bahwa surat menyurat antar KPU dan MK adalah surat resmi yang menerangkan amar putusan MK, tidak pernah melenceng dari itu. "Ini bisa disebutkan kriminalisasi terhadap pejabat negara yang melaksanakan kewenangannya. Jelas-jelas tidak dibenarkan oleh hukum kok dilanggar," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya diwartakan, Zainal disangka melanggar Pasal 242 dan Pasal 263 tentang keterangan palsu dan pemalsuan surat, pasal 416 KUHP tentang kejahatan jabatan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Namun, Zainal tidak ditahan dalam kasus tersebut. (aga)
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein benar-benar tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi