Eks Panitera MK Lapor ke Irwasum dan Kompolnas
Selasa, 26 Oktober 2010 – 05:50 WIB

Eks Panitera MK Lapor ke Irwasum dan Kompolnas
Selain itu, kata Asrun, Ketua MK Mahfud M.D. pernah menegaskan bahwa surat menyurat antar KPU dan MK adalah surat resmi yang menerangkan amar putusan MK, tidak pernah melenceng dari itu. "Ini bisa disebutkan kriminalisasi terhadap pejabat negara yang melaksanakan kewenangannya. Jelas-jelas tidak dibenarkan oleh hukum kok dilanggar," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya diwartakan, Zainal disangka melanggar Pasal 242 dan Pasal 263 tentang keterangan palsu dan pemalsuan surat, pasal 416 KUHP tentang kejahatan jabatan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Namun, Zainal tidak ditahan dalam kasus tersebut. (aga)
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein benar-benar tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional