Eks Panitera MK Lapor ke Irwasum dan Kompolnas

Eks Panitera MK Lapor ke Irwasum dan Kompolnas
Eks Panitera MK Lapor ke Irwasum dan Kompolnas
Selain itu, kata Asrun, Ketua MK Mahfud M.D. pernah menegaskan bahwa surat menyurat antar KPU dan MK adalah surat resmi yang menerangkan amar putusan MK, tidak pernah melenceng dari itu. "Ini bisa disebutkan kriminalisasi terhadap pejabat negara yang melaksanakan kewenangannya. Jelas-jelas tidak dibenarkan oleh hukum kok dilanggar," katanya.

 

Sebelumnya diwartakan, Zainal disangka melanggar Pasal 242 dan Pasal 263 tentang keterangan palsu dan pemalsuan surat, pasal 416 KUHP tentang kejahatan jabatan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Namun, Zainal tidak ditahan dalam kasus tersebut. (aga)


JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein benar-benar tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News