Eks Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan Dijebloskan ke Lapas Cipinang

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Pada Rabu (4/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Putusan pengadilan terhadap Ramadhan sudah berkekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, Ali mengatakan Ramadhan akan menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain itu, terpidana juga di bebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ramadhan divonis 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali setelah terbukti menerima suap.
Hukuman Ramadhan lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
BACA JUGA: Berita Duka, Kakak Kandung Bupati Lahat Meninggal Dunia karena Covid-19
Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi atau memindahkan lokasi penahanan seorang terpidana kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa