Eks Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Eks Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

"Putusan PK ini tetap menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan 2 Hakim PN Selatan karena menerima suap," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi atau memindahkan lokasi penahanan seorang terpidana kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News