Eks Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Kamis, 05 November 2020 – 20:29 WIB

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
"Putusan PK ini tetap menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan 2 Hakim PN Selatan karena menerima suap," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi atau memindahkan lokasi penahanan seorang terpidana kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa