Eks Pegawai Bank BUMN di Riau Ketahuan Mencairkan KUR Pakai Identitas Orang

Dalam prosesnya, nama warga tersebut tercatat dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan dengan status kredit macet.
Warga tersebut merasa heran. Karena selama ini ia merasa tidak pernah mengajukan kredit ke bank. Hal ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Selanjutnya dibuatkan laporan polisi pada Oktober 2022, penyidikan mulai dilakukan," papar Iwan.
Penelusuran penyidik, nama warga itu termasuk dalam 22 nasabah yang diajukan Rahmad sebagai penerima KUR. Sementara, korban ataupun pelapor menyatakan tidak pernah mengajukan KUR.
Penyidik kemudian menangkap tersangka lalu dijebloskan ke penjara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perbankan.
Sementara itu, Kompol Teddy menyebut kasus kejahatan perbankan dengan modus kredit topengan dengan tersangka RH ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kemudian ada korupsi, masih penyidikan karena ada kerugian negara, menggunakan uang negara," papar Teddy.
Ia menambahkan, penyidik juga masih menelusuri untuk apa uang KUR itu digunakan oleh tersangka. (mcr36/jpnn)
Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang mantan pegawai bank badan usaha milik negara (BUMN) di Riau.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Lari Pagi Sambil Patroli, Kapolda Irjen Herry Soroti Tumpukan Sampah di Pekanbaru
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala