Eks Pegawai BPN Batam Minta Polda Kepri Patuhi Putusan Pengadilan

Mike menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai Polda Kepri mematuhi perintah pengadilan. "Seharusnya Polda Kepri segera mengeluarkan SP3 atas perkara ini. Bila tidak diindahkan, akan kita laporkan ke Itwasum dan Divpropam Mabes Polri," tandasnya.
Sebagai informasi, persidangan pembacaan putusan praperadilan dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Btm tersebut dilaksanakan pada Senin (19/9) kemarin.
“Menyatakan penetepan tersangka Bambang Supriadi dan Susan Andrian [pemohon] tidak sah. Memerintahkan kepada pihak termohon [Polda Kepri] untuk menghentikan semua proses penyidikan sejak putusan ini dibacakan,” kata Dwi Nuramanu.
Dugaan tindak pidana yang menjerat Bambang Supriadi dan Susan Andrian itu bermula dari transaksi jual beli Mall Batam Centre Point. Pada mulanya, atas nama Andres Sie membeli Mall Centre Point.
Dalam perjalanan transaksi jual belinya ditemukan adanya identifikasi dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dikeluarkan oleh BPN Kota Batam sekitar bulan September 2014. Selanjutnya SHGB yang diduga palsu itu diperbaharui oleh BPN Kota Batam dengan dikeluarkannya SHGB terbaru untuk tanah dan bangunan Mall Batam Centre Point (Maret 2015) silam. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Eks pegawai BPN Bambang Supriadi (BS) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mematuhi perintah Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi