Eks Pegawai BRI Ditangkap Setelah Lima Tahun Buron
Jumat, 07 Juli 2023 – 08:30 WIB
Delvi Hartanto telah dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 883.998.449 subsidair 2 tahun penjara.(antara/jpnn)
Pelarian eks pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Belitung, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti bernama Fadli berakhir setelah 5 tahun buron.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Oknum Anggota TNI Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Resmi Ditahan Kejagung
- Buron Sejak 2016, Pria Tua Ini Ditangkap Tim Tabur Tanpa Perlawanan
- Diperiksa KPK Lagi, Wahyu Setiawan Tahu di Mana Harun Masiku?