Eks Pegawai BRI Ditangkap Setelah Lima Tahun Buron

Eks Pegawai BRI Ditangkap Setelah Lima Tahun Buron
Ilustrasi - Seorang eks pegawai Unit Teluk Belitung, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti bernama Fadli ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Delvi Hartanto telah dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 883.998.449 subsidair 2 tahun penjara.(antara/jpnn)

Pelarian eks pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Belitung, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti bernama Fadli berakhir setelah 5 tahun buron.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News