Eks Pegawai Kemendagri Akui Pernah Antar Uang Rp 1 M untuk Miryam
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Yosep Sumartono pada persidangan bagi Miryam S Haryani di Pegadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Yosep merupakan mantan pegawai di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada persidangan itu, Yosep mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Miryam pada 2011. "Saat itu saya disuruh antarkan uang ke Bu Miryam," ujarnya di depan majelis hakim.
Yosep mengaku menyerahkan uang kepada dua asisten Miryam. Hanya saja, Yosep tak menyebut nama dua asisten legislator Partai Hanura itu.
"Sebelum kasih uang, saya kasih kuitansi ke mereka. Tapi, mereka tidak mau tanda tangan," tuturnya.
Selanjutnya, Yosep menguhubungi atasannya di Kemendagri, Sugiharto yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Saat itu, Sugiharto memerintahkan Yosep langsung menyerahkan uangnya ke dua asisten Miryam yang terdiri dari seorang laki-laki dan satu perempuan.
Majelis hakim lantas bertanya ke Yosep yang mengaku menyerahkan uang ke dua asisten Miryam. "Bagaimana Anda tahu kalau dua orang itu asisten Miryam?" tanya majelis
"Saya tidak tahu. Tapi mereka mengakunya seperti itu," tutur Yosep.
Karena itu, majelis mengejar Yosep dengan pertanyaan lain. Apalagi Yosep mengaku tidak tahu tentang Miryam.
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi
- Setnov Penghuni Blok Khusus Napi Penyakit Menular seperti TBC
- Diboyong dari Sukamiskin, Papa Setnov Jadi Penghuni Sementara di RSPAD