Eks Pegawai KPK Sudah Menyiapkan Nama Partai Politik Baru
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Staf Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mengaku berniat mendirikan partai politik baru.
Rasamala merupakan salah satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan akibat dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.
Dia juga sudah menyiapkan nama parpol yang akan didirikan, yakni Partai Serikat Pembebasan.
"Saya malah tertarik bikin partai politik, atau bisa juga masuk parpol. Kalau bisa bikin partai nanti saya namakan Partai Serikat Pembebasan," kata Rasamala, Rabu (13/10).
Dia menilai partai politik bisa menjadi kendaraan untuk memberantas korupsi dengan mengutamakan prinsip integritas.
Melalui akun pribadinya di Twitter, Rasamala menjelaskan alasan memilih nama Partai Serikat Pembebasan.
"Serikat bermakna kebersamaan dan kekuatan kolektif sebagai suatu gerakan untuk membebaskan dari belenggu penderitaan, utamanya akibat kejahatan korupsi," tutur mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK itu.
Dia juga menyebutkan partai politiknya nanti akan berideologi Pancasila.
Eks pegawai KPK Rasamala Aritonang membuka kemungkinan dirinya mendirikan partai politik baru, simak penjelasannya.
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi