Eks Pegawai KPK Ungkap Betapa Pentingnya Penerbitan Red Notice kepada Buronan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo Harahap menjelaskan pentingnya red notice dalam pencarian pelaku kejahatan yang berstatus buron.
Menurut Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, red notice bisa menjadi tekanan bagi buronan yang berencana ke luar negeri atau sudah berada di luar negeri.
"Interpol akan membantu untuk menemukan, memburu, dan kemudian memberikan informasi kepada penegak hukum," kata Yudi kepada JPNN.com, Rabu (27/7).
Mengutip laman resmi Interpol, red notice merupakan permintaan dari penegak hukum di suatu negara kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari seseorang.
Meski begitu, red notice bukanlah surat perintah penangkapan melainkan hanya pemberitahuan buron internasional.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam Daftar Pemcarian Orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. (mcr9/jpnn)
Setelah permintaan red notice, Interpol akan membantu untuk menemukan, memburu, dan kemudian memberikan informasi kepada penegak hukum.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum