Eks Pejabat BPK Nilai I Nyoman Wara Tidak Profesional Mengaudit BLBI

Eks Pejabat BPK Nilai I Nyoman Wara Tidak Profesional Mengaudit BLBI
BPK

Eko juga menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan Nyoman sebagai auditor profesional, karena pelaksanaan pemeriksaan tidak berpedoman pada SPKN.

Menurutnya Pansel Capim KPK seharusnya mempertanyakan pernyataan tersebut, karena pada dasarnya audit keuangan, audit kinerja, maupun audit investigatif tidak membedakan kewajiban auditor BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk mematuhi dan melaksanakan standar yang ditetapkan atau dijabarkan dalam SPKN. Khususnya mengenai konfirmasi dan klarifikasi terhadap auditee. Hanya saja, untuk hasil akhir pemeriksaan investigatif yang dituangkan dalam LHP, SPKN tidak mewajibkan auditor untuk meminta tanggapan auditee.

“Proses konfirmasi atau klarifikasi atau crosscheck, terhadap auditee adalah prosedur standar pelaksanaan audit yang harus dan wajib dilakukan. Ini adalah standar yang universal dan menjadi esensi keabsahan dari suatu audit dengan jenis apapun juga. Dalam audit BPK 2017, pihak yang memberikan tugas pemeriksaan, pihak yang memberikan informasi atau bukti yang menjadi satu-satunya sumber pemeriksaan, dan pihak yang menggunakan LHP tersebut adalah pihak yang sama, yaitu pihak KPK sendiri, dengan tujuan menjustifikasi tuduhan KPK. Dengan sendirinya, audit BPK 2017 tersebut adalah audit yang berpihak, sehingga jelas tidak independen,” ujarnya.

Lebih lanjut Eko menyatakan, dalam SPKN pada Kerangka Konseptual Pemeriksaan, paragraf 42 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, pemeriksa harus mempertimbangkan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berhubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan. Artinya, pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan harus melihat atau merujuk juga hasil pemeriksaan terdahulu yang mempunyai hubungan keterkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan.

“Dalam laporan audit investigatif 2017, sama sekali tidak dirujuk audit BPK tahun 2002 dan 2006. Dengan tidak dipatuhinya SPKN dalam proses pemeriksaan, menunjukkan auditor tidak independen, tidak objektif, dan tidak profesional, sehingga LHP tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak layak digunakan,” ujar Eko. (dii/jpnn)


Menurut Eko pelaksanaan audit yang dilakukan Nyoman terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan secara tidak profesional dan bertentangan dengan SPKN BPK


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News