Eks Pejabat BPPN Pastikan Piutang PT GWP Sudah Dijual ke Pihak Ketiga

Eks Pejabat BPPN Pastikan Piutang PT GWP Sudah Dijual ke Pihak Ketiga
Ruang sidang. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (17/12), saksi Notaris I Gusti Ayu Nilawati mengaku membuatkan akta Jual Beli Saham No. 10, tanggal 14 November 2011, tetapi yang bersangkutan mengakui bahwa dalam akta tersebut sama sekali tidak terdapat nama terdakwa atas nama Harijanto Karijadi, padahal JPU dalam surat dakwaannya adalah tentang memasukkan keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang sehubungan dengan jual beli saham dalam akta tersebut.

Petrus dan Berman mengatakan meskipun dalam keterangan lainnya Ayu Nilawati menyebutkan adanya RUPS yang dilakukan oleh pemegang saham PT GWP, ternyata akta RUPS yang dibuat di bawah tangan tersebut drafnya dibuat oleh notaris Nilawati sendiri, dan memang terdapat kesalahan di mana dalam notulen rapat disebutkan adanya persetujuan pengalihan 200 lembar saham, padahal sesungguhnya hanya 20 lembar saham yang dialihkan.

Hal itu hingga saat ini masih tercatat dalam Minuta Akta Nomor 11 tanggal 14 Nopember 2011 yang di buat di hadapan notaris Ayu Nilawati. “Itu sebabnya menurut kami, Akta Nomor 11 itupun cacat materiil, apalagi ditemukan banyak kejanggalan," ujar dia.

Menurut dia, notaris Nilawati mengakui bahwa salinan akta yang diserahkan ke Depkumham dan kepada PT GWP adalah yang di dalamnya tertulis bahwa RUPS dilakukan pada tanggal 18 November 2011.

Sedangkan yang diserahkan kepada penyidik adalah akta yang tanggal RUPS-nya berubah menjadi tanggal 12 November 2011 serta terdapat tiga coretan sebagai renvoi (perbaikan), sementara dalam bagian akhir akta hanya disebutkan dengan 1 coretan.

“Lalu siapa yang berbohong dalam hal ini?” tanya Petrus dan Berman. (dil/jpnn)

Mantan Kepala Divisi Litigasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Robertus Bilitea menegaskan bahwa piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) telah dijual BPPN


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News