Eks Pejabat Depkes Didakwa Korupsi Alkes
Selasa, 28 Mei 2013 – 02:02 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (Depkes), Ratna Dewi Umar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran terjerat dalam kasus dugaan korupsi empat proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan virus flu burung pada Mei 2006 lalu. Ratna didakwa telah menguntungkan pihak lain lewat empat proyek alkes.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Kadek Wiradana menuturkan, pada pengadaan reagen and consumable pertama, awalnya Ratna melakukan kesepakatan dengan Dirut PT Prasasti Mitra, Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo, tentang realisasi proyek alkes. Dari pembicaraan itu disepakati bahwa PT Prasasti menggunakan bendera perusahaan PT Rajawali Nusindo yang dipimpin oleh Sutikno.
Tetapi, dalam pelaksanaannya ternyata, pengadaan alat kesehatan tersebut mengambil dari beberapa agen tunggal, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica dan PT Airindo Sentra Medika, PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah. Pengadaan ini tak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Terdakwa sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) juga tidak pernah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun panitia dan hanya ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengadaan. Ini tidak sesuai juga dengan Pasal 13 ayat 1 Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003," kata JPU.
JAKARTA - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (Depkes), Ratna Dewi Umar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran
BERITA TERKAIT
- Terima DPP PATRIA, Menteri Natalius Pigai: Perlu Banyak Kader Jadi Duta HAM
- Aliansi Pemuda Minta Kasus Harun Masiku-Hasto Diusut Tuntas
- Save R2 Menggema, Desak PPPK Paruh Waktu Tahap 1, Ingatkah MenPAN-RB Target 100 Hari
- CERI Siap Buka Bukti di Forum DPRD Dumai Soal Rangkap Jabatan
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- Kang Ace Sebut Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi SDM Berkualitas